Selasa, 04 Februari 2025 - Madrasah Ibtidaiyah Al Washliyah Kota Bekasi Melaksanakan Penilaian Kinerja Kepala Madrasah ( PKKM ) Tahun Ajaran 2024
Kegiatan ini merupakan sistem formal yang digunakan untuk menilai kinerja secara periodik, dan hasilnya dapat digunakan untuk pengambilan keputusan dalam rangka pengembangan, pemberian reward, perencanaan, pemberian kompensasi dan motivasi.
Terkait dengan pelaksanaan penilaian kinerja kepala madrasah tersebut, Ditjen Pendidikan Islam melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah menyusun petunjuk teknis penilaian kinerja kepala madrasah yang kemudian ditetapkan melalui SK Ditjen Pendis Nomor 1111 Tahun 2019.
Kinerja kepala madrasah, sebagaimana juknis, dinilai berdasarkan 5 komponen penilaian. Kelimanya terdiri atas empat tugas utama kepala madrasah dan ditambah dengan satu komponen tambahan. Sehingga kelimanya meliputi:
1. Usaha pengembangan madrasah
2. Pelaksanaan tugas managerial
3. Pengembangan kewirausahaan
4. Supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan
5. Hasil kinerja kepala madrasah
Empat komponen penilaian tugas utama kepala madrasah dinilai setiap tahun, sedangkan penilaian komponen kelima (hasil kinerja kepala madrasah) dinilai per-empat tahun sekali.
Penilaian kinerja kepala madrasah dilaksanakan pada hari Selasa 05 Desember 2023, pukul 08.00 WIB sampai dengan 11.30 WIB, bertempat di Aula MI Al Washliyah Bekasi, ditunjuk sebagai pengawas adalah Ibu Roro Sri Wahyuni, S.Pd, M.M dan Ibu Ainur Ridho, S.Ag, M.Pd
Adapun unsur penilai dalam PKKM ini adalah:
1. Tim Pengawas Madrasah;
2. Unsur Komite/Orang Tua;
3. Dewan Guru; dan
4. Tenaga Kependidikan.
Berbeda dengan tahun sebelumnya untuk pelaksanaan PKKM tahun ini, tidak terlalu menyiapkan banyak berkas hardcopy sebab panitia PKKM telah merangkum dan menyiapkan berkas dalam bentuk PDF atau Softcopy yang di tayangankan melalui slide dan berupa link google drive.

0 Komentar